Rumah Negara

Pengertian dan definisi Rumah Negara

Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Referensi: Pasal 1 angka 12 - UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Itulah pengertian dan definisi Rumah Negara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.