Pengertian dan definisi Rumah Negara
Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Referensi: Pasal 1 angka 12 - UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Itulah pengertian dan definisi Rumah Negara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.