Pengertian dan definisi Ruang
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Itulah pengertian dan definisi Ruang yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.