Ruang Detensi Imigrasi

Pengertian dan definisi Ruang Detensi Imigrasi

Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.

Referensi: Pasal 1 angka 34 - UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Itulah pengertian dan definisi Ruang Detensi Imigrasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.