Pengertian dan definisi Risiko Bencana
Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
Referensi: Pasal 1 angka 17 - UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
Itulah pengertian dan definisi Risiko Bencana yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.