Restrukturisasi

Pengertian dan definisi Restrukturisasi

Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.

Referensi: Pasal 1 angka 11 - UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Itulah pengertian dan definisi Restrukturisasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.