Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)

Pengertian dan definisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Itulah pengertian dan definisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.