Pengertian dan definisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Itulah pengertian dan definisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.