Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga (Renstra-KL)

Pengertian dan definisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga (Renstra-KL)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) adalah dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.

Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Itulah pengertian dan definisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.