Pengertian dan definisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga (Renstra-KL)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) adalah dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Itulah pengertian dan definisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.