Reklamasi

Pengertian dan definisi Reklamasi

Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.

Referensi: Pasal 1 angka 53 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Reklamasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.