Rekayasa Genetik Pangan

Pengertian dan definisi Rekayasa Genetik Pangan

Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.

Referensi: Pasal 1 angka 33 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Rekayasa Genetik Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.