Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Pengertian dan definisi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Pengertian dan definisi

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

Referensi: Pasal 1 angka 13 - UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Itulah pengertian dan definisi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.