Putusan Sela

Pengertian dan definisi Putusan Sela

Putusan Sela adalah Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.

Referensi: Kamus Hukum.


Putusan Sela adalah Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Putusan Sela yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.