Pengertian dan definisi Putusan Sela
Putusan Sela adalah Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Referensi: Kamus Hukum.
Putusan Sela adalah Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Putusan Sela yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
