Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Pengertian dan definisi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.”

Referensi: Pasal 1 angka 10 - UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Itulah pengertian dan definisi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.