Pengertian dan definisi Profesional
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Itulah pengertian dan definisi Profesional yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.