Produsen Karya Rekam

Pengertian dan definisi Produsen Karya Rekam

Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Itulah pengertian dan definisi Produsen Karya Rekam yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.