Pengertian dan definisi Produksi Pangan
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Itulah pengertian dan definisi Produksi Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.