Produksi Pangan

Pengertian dan definisi Produksi Pangan

Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.

Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Produksi Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.