Politik Luar Negeri

Pengertian dan definisi Politik Luar Negeri

Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi international, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri

Itulah pengertian dan definisi Politik Luar Negeri yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.