Pengertian dan definisi Pola Ruang
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Itulah pengertian dan definisi Pola Ruang yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.