Pola Ruang

Pengertian dan definisi Pola Ruang

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Itulah pengertian dan definisi Pola Ruang yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.