Pledoi/Nota Pembelaan

Pengertian dan definisi Pledoi/Nota Pembelaan

Pledoi/Nota Pembelaan adalah Alasan/dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Pledoi/Nota Pembelaan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.