Pengertian dan definisi Peserta Didik
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Itulah pengertian dan definisi Peserta Didik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.