Perusahaan Umum (Perum)

Pengertian dan definisi Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Itulah pengertian dan definisi Perusahaan Umum (Perum) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.