Perusahaan Perseroan Terbuka (Persero Terbuka)

Pengertian dan definisi Perusahaan Perseroan Terbuka (Persero Terbuka)

Perusahaan Perseroan Terbuka (Persero Terbuka) adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Itulah pengertian dan definisi Perusahaan Perseroan Terbuka (Persero Terbuka) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.