Pengertian dan definisi Perusahaan Pers
Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Itulah pengertian dan definisi Perusahaan Pers yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.