Pengertian dan definisi Perusahaan Penjaminan Ulang
Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
Itulah pengertian dan definisi Perusahaan Penjaminan Ulang yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.