Pengertian dan definisi Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
Itulah pengertian dan definisi Perusahaan Industri yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
