Perusahaan Industri

Pengertian dan definisi Perusahaan Industri

Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian

Itulah pengertian dan definisi Perusahaan Industri yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.