Pengertian dan definisi Perumahan Kumuh
Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Referensi: Pasal 1 angka 14 - UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Itulah pengertian dan definisi Perumahan Kumuh yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.