Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pengertian dan definisi Perumahan dan Kawasan Permukiman

Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Itulah pengertian dan definisi Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.