Pengertian dan definisi Persetujuan Timbal Balik
Persetujuan Timbal Balik adalah Persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Persetujuan Timbal Balik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.