Persetujuan Karantina Kesehatan

Pengertian dan definisi Persetujuan Karantina Kesehatan

Persetujuan Karantina Kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina kesehatan kepada penanggung jawab Alat Angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas.

Referensi: Pasal 1 angka 14 - UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Itulah pengertian dan definisi Persetujuan Karantina Kesehatan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.