Pengertian dan definisi Pers Asing
Pers Asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Itulah pengertian dan definisi Pers Asing yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.