Pers Asing

Pengertian dan definisi Pers Asing

Pers Asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.

Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Itulah pengertian dan definisi Pers Asing yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.