Perpustakaan Provinsi

Pengertian dan definisi Perpustakaan Provinsi

Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.

Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Itulah pengertian dan definisi Perpustakaan Provinsi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.