Perjanjian Perdamaian/Dading

Pengertian dan definisi Perjanjian Perdamaian/Dading

Perjanjian Perdamaian/Dading adalah Suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Perjanjian Perdamaian/Dading yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.