Pengertian dan definisi Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Referensi: Pasal 1 Angka 21 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
Perjanjian Kerja Bersama adalah Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Perjanjian kerja bersama dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
