Pengertian dan definisi Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Itulah pengertian dan definisi Perencanaan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.