Pengertian dan definisi Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Referensi: Pasal 1 angka 13 - UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Itulah pengertian dan definisi Perencanaan Tata Ruang yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.