Perencanaan Tata Ruang

Pengertian dan definisi Perencanaan Tata Ruang

Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

Referensi: Pasal 1 angka 13 - UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Itulah pengertian dan definisi Perencanaan Tata Ruang yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.