Pengertian dan definisi Peredaran Pangan
Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
Referensi: Pasal 1 angka 26 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Itulah pengertian dan definisi Peredaran Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.