Peredaran Pangan

Pengertian dan definisi Peredaran Pangan

Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.

Referensi: Pasal 1 angka 26 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Peredaran Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.