Perdagangan Pangan

Pengertian dan definisi Perdagangan Pangan

Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.

Referensi: Pasal 1 angka 23 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Perdagangan Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.