Perangkat Telekomunikasi

Pengertian dan definisi Perangkat Telekomunikasi

Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Itulah pengertian dan definisi Perangkat Telekomunikasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.