Perairan Wajib Pandu

Pengertian dan definisi Perairan Wajib Pandu

Perairan Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan kepada kapal yang melayarinya.

Referensi: Pasal 1 angka 49 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Perairan Wajib Pandu yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.