Penyiaran Televisi

Pengertian dan definisi Penyiaran Televisi

Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.

Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

Itulah pengertian dan definisi Penyiaran Televisi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.