Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

Pengertian dan definisi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus.

Referensi: Pasal 1 angka 15 - UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Itulah pengertian dan definisi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.