Pengertian dan definisi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus.
Referensi: Pasal 1 angka 15 - UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Itulah pengertian dan definisi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.