Pengertian dan definisi Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Itulah pengertian dan definisi Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.