Penyelenggaraan Pangan

Pengertian dan definisi Penyelenggaraan Pangan

Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Referensi: Pasal 1 angka 14 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Penyelenggaraan Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.