Pengertian dan definisi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Itulah pengertian dan definisi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.