Pengertian dan definisi Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Referensi: Pasal 1 angka 14 - UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Itulah pengertian dan definisi Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.