Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Pengertian dan definisi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

Referensi: Pasal 1 angka 13 - UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Itulah pengertian dan definisi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.