Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Pengertian dan definisi Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pem-bongkaran.

Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Itulah pengertian dan definisi Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.