Pengertian dan definisi Penyedia Jasa Keuangan
Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Itulah pengertian dan definisi Penyedia Jasa Keuangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.